Bantul, 04 Desember 2024 bertempat di Gedung Lab lantai 5 ruang lab Komputasi Matematika Universitas Ahmad Dahlan telah dilaksanakan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Program Studi S1 Matematika FAST Universitas Ahmad Dahlan. Kuliah umum ini Mengusung tema “Logika Modustollen Membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Bila Hakim Melanggar Kode Etik”. Kuliah umum ini menghadirkan pemateri dari Dosen Matematika Universitas Bengkulu yaitu Prof. Mudin Simanihuruk, Ph.D.
Tujuan dari kuliah umum ini adalah untuk memberikan wawasan kepada peserta mengenai pentingnya memiliki logika matematika yang kuat dalam setiap ranah kehidupan, dalam hal ini mengenai bagaimana logika digunakan untuk menilai apakah putusan itu tepat atau menyalahi kaidah kesimpulan dari modus ponen, tollen, bahkan implikasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri mahasiswa matematika bahwa setiap ranah kehidupan ini berkaitan dengan apa yang telah dipelajari dalam kegiatan pembelajaran jurusan matematika.
Acara dibuka oleh ibu Dr. Dian Eka Wijayanti, S.Si., M.Si. selaku moderator pada kuliah umum, dengan membacakan CV dari Prof. Mudin Simanihuruk, Ph.D. kemudian diserahkan kepada Prof. Mudin untuk langsung menyampaikan materi pada kuliah umum.
Prof. Mudin Simanihuruk, Ph.D, memulai sesi pemaparannya dengan menjelaskan beberapa poin utama. Pertama, segala sesuatu yang ada dalam dunia ini dapat didefinisikan sebagai fungsi, termasuk undang-undang yang berlaku dalam dunia politik. Kedua, kaitan antara fungsi dan undang-undang yang tidak hanya mencakup operasi aritmatika tetapi berbagai faktor social sebagai operasi lainnya. Ketiga, pentingnya kemampuan memproses fungsi dengan benar agar dapat digunakan untuk membantu kehidupan sehari-hari. Keempat, jika fungsi dijalankan dengan baik, ia akan menghasillkan output yang optimal. Lalu materi dilanjutkan dengan melakukan pembahasan dengan operasi matematika terkait korupsi, dan yang terakhir adalah studi terhadap tiga kasus; kasus 1: Peluang dua paslon memiliki hasil yang sama, bagaimana cara menentukan pemenangnya?, kasus 2: Sangkon dan Karta, kasus 3: Jesicca (Kopi Sianida)
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dari mahasiswa matematika yang mengikuti kuliah umum ini dan dijawab dengan detail oleh Prof. Mudin Simanihuruk, Ph.D. Kemudian dilanjutkan sesi foto Bersama dengan seluruh peserta yang hadir. Para peserta merasa sangat antusias dan senang dengan pemaparan beliau.
Harapannya, kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman bagaimana logika dapat menjadi alat untuk mengevaluasi dan memperbaiki putusan hukum. Selain itu diharapkan dari kuliah umum ini mahasiswa mampu mengimplementasikan logika matematika untuk memahami dan menyelesaikan permasalahan baik dalam ranah hukum maupun ranah yang lain secara lebih efektif.